Mendagri Terkejut Gubernur Sumut Jadi Tersangka Suap

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku cukup terkejut dan prihatin atas ditetapkannya Gatot sebagai tersangka.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut dan ikut prihatin, terhadap permasalahan yang menimpa Gubernur Sumut (Gatot) dan istri (Evy Susanti)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2015.

Terlepas dari penetapan itu, Tjahjo mengimbau, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

"Walapaun sudah tersangka kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyarakat dan pejabat di Sumut pejabat tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.

Mengenai putusan bersalah atau tidaknya, menurut Tjahjo, itu merupakan putusan pengadilan.

"Walaupun KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup menjadikan seseorang tersangka," ungkap Tjahjo.

Jika nantinya Gubernur Gatot di nonaktifkan, Tjahjo akan menunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur sampai keputusan inckracht bahkan sampai banding kasasi.

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran buat Gubernur dan pejabat daerah pusat untuk berhati-hati karena sebagai pejabat menjadi sorotan selama 24 jam.

"Tidak hanya di Sumut, Gubernur dan pejabat lain harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran karena sebagai pejabat menjadi sorotan selama 24 jam apalagi yang menyangkut hal yang berkaitan dengan KKN," tutup Tjahjo.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.

Menurut lndriyanto, penetapan Gatot dan Evy sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.

"KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata lndriyanto.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya