- ANTARA FOTO/Yustinus Agyl
VIVA.co.id - Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
"Tentu kami rapat tim sebentar, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lakukan upaya hukum yaitu praperadilan," kata Razman saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2015.
Menurut Razman, langkah praperadilan ditempuh lantaran pihaknya merasa penyidikan yang dilakukan KPK banyak kejanggalan.
"Banyak yang janggal. Mengenai aspek penggeledahan dan penetapan sebagai tersangka. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," ucapnya.
KPK sebelumnya menjerat Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti karena melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Laporan: Dianty Winda