Istri Muda Gubernur Sumut Juga Ikut Jadi Tersangka Suap

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik juga menetapkan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.

Indriyanto menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terhadap Gatot beserta istrinya akan segera diterbitkan KPK.

"KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata lndriyanto.

Menurut lndriyanto, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar lndriyanto.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 9 Juli 2015. Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, telah membenarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa suap itu terkait gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, di PTUN Medan.

"Gugatan ke PTUN dilakukan atas terbitnya sprindik (surat perintah penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumatera Utara," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015

Berdasarkan informasi dihimpun, Kejati Sumut pernah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Ahmad Fuad Lubis menggugat Kejati Sumut di PTUN Medan, Sumut, terkait sah atau tidaknya permintaan keterangan terhadapnya oleh Kejati Sumut pada kasus itu.

Dia berdalih bahwa Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Fuad dan menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya terkait pemeriksaan Ahmad Fuad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut. Putusan ditetapkan pada Selasa, 7 Juli 2015.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016