OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati

OC Kaligis ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negera Medan, Selasa 28 Juli 2015. Namun, OC Kaligis kembali menolak untuk diperiksa penyidik.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Bahkan dia menyebut lebih baik ditembak mati ketimbang menjalani pemeriksaan.

"Jadi intinya dia tidak bersedia diperiksa hari ini. 'Untuk di-BAP saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini'," ujar pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah, menirukan pernyataan kliennya.

Menurut Alamsyah, alasan kliennya enggan menjalani pemeriksaan karena kondisi tubuhnya yang tengah sakit. Dia menyebut OC Kaligis mengidap darah tinggi. Selain itu, OC Kaligis juga bersikukuh ingin langsung menjalani proses persidangan.

"Tekanan darahnya tinggi dan dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti cukup, kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," ujar Alamsyah.

Meski demikian, Alamsyah enggan menyebut tindakan kliennya yang menolak diperiksa itu sebagai upaya tidak kooperatif. Menurut dia, hal tersebut juga tidak bisa digolongkan sebagai tindakan merintangi penyidikan.

"Tidak bisa dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif," ujar dia.

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, OC Kaligis tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas menangkap lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka.

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016