Hakim Praperadilan Margriet Murka Ahli Pidana Bicara DNA

Spanduk dukungan warga untuk Engeline
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Hakim tunggal Achmad Petensili membentak saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Margriet, Tomy Sihotang, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu bermula saat kuasa hukum Margriet menanyakan soal DNA dan Tomy menjawab pertanyaan tersebut.

"Anda ini saksi ahli hukum pidana atau ahli forensik? Jangan melebar ke forensik. Saya harus membatasi pertanyaan itu. Tolong sampaikan penjelasan sesuai dengan kapasitas Anda, sesuai dengan bidang keilmuan Anda," kata Achmad, Selasa, 28 Juli 2015.

Pada saat sidang tengah berjalan, pengunjung bertepuk tangan dan bersorak kala saksi ahli tak dapat mempertanggungjawabkan argumentasinya. Kala itu, hakim Achmad Petensili juga menghardik pengunjung.

"Di sini ruang sidang, bukan gelanggang atau koor. Harap simak baik-baik penjelasan ahli. Ini pengetahuan gratis," ujarnya.

Perdebatan terjadi lagi soal alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Hakim asal Adonara, NTT ini juga mencerca saksi ahli soal pengertian tersangka. Hakim malah menyuruh saksi ahli membuka KUHAP soal pengertian tersangka. Dosen di berbagai perguruan tinggi ternama tersebut kelabakan menjelaskan soal pengertian tersangka.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Saya silakan buka buku kalau belum paham. Di sini bukan ujian sekolah yang melarang buka buku," ucap Achmad sinis.

Saat saksi ahli menjelaskan pengertian tersangka seperti ditanyakan oleh Hakim Achmad, tiba-tiba ia kembali menyela. "Penjelasan Anda tidak bisa diterima," kata Achmad.

Sementara itu, ketegasan Achmad kembali ke luar kala pihak termohon yang diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli justru hendak menyampaikan pendapatnya.

"Saya berikan Anda kesempatan bertanya, bukan menyatakan pendapat. Sekarang saya mau tanya, Anda mau bertanya atau menyatakan pendapat?" kata Achmad.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Saat dijawab jika kuasa hukum Polda Bali hendak menyampaikan pendapat bukan bertanya kepada saksi ahli, Ahcmad Petensili buru-buru menyelanya.

"Anda tidak boleh menyampaikan pendapat. Anda hanya diminta untuk bertanya kepada saksi ahli. Kalau mau menyampaikan pendapat silakan dituangkan dalam kesimpulan besok," dia menyarankan.

Akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu, 29 Juli 2015, besok.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016