Partai Politik Diingatkan Hindari Calon Tunggal

Surat suara Pilkada Riau 2013
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro
VIVA.co.id
Tak Usulkan Calon Kepala Daerah, Parpol Tolak Disanksi
- Pemerintah mengimbau partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Proses pilkada terganggu bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Lulung Tetap Pilih Parpol untuk Pilkada DKI Jakarta

"Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap
KPU Seharusnya Tak Perlu MK-kan Undang-Undang Pemilihan
incumbent nya cukup kuat," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.


Menurut Teten, perlu komitmen bersama antar partai politik untuk mengantisipasi adanya pasangan calon tunggal. Sebab, semua hal tidak bisa diatur dalam sebuah undang-undang.


Saat ini, kata Teten, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membantu menyelesaikan konflik internal partai pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jokowi berharap, dua kubu yang berseteru dapat rujuk sementara waktu agar bisa turut serta mengikuti pilkada.


Jokowi, kata Teten, juga mengajak semua partai politik untuk menyukseskan pilkada serentak, membangun kualitas demokrasi yang lebih baik. Pemerintah bahkan optimistis semua partai politik menjadi peserta pilkada serentak 2015.


Sebelumnya, KPU menyatakan perpanjangan pendaftaran perlu dilakukan bagi daerah yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini merujuk pada pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU tentang pencalonan calon kepala daerah. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon dilakukan tiga hari setelah masa pendafataran berakhir pada 28 Juli 2015.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya