Cabup-Cawabub Bantul Daftar Pilkada Naik Andong

Bupati Bantul Sri Suryawidati naik andong.
Sumber :
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, Yogyakarta, yang diusung oleh PDI Perjuangan, Sri Suryawidati dan Misbaqkul Munir resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan cabub dan cawabub ke KPUD Bantul.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Sri Suryawidati yang merupakan petahana datang ke kantor KPU Bantul dikirab menggunakan 16 andong dan 30 becak serta dikawal oleh ratusan kader simpatisan PDIP, ormas dan sayap partai serta relawan, Minggu 26 Juli 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Ida dan Misbaqkul tampak duduk berdampingan di andong urutan kedua dengan menggunakan batik bercorak warna merah.


Sepenjang perjalanan dari Kantor DPC PDI Perjuangan hingga kantor KPU Bantul, orang nomor satu di Bantul yang akan mengakhiri jabatannya sebagai bupati Bantul pada tanggal 27 Juli 2015 mendatang, melambaikan tangan kepada masyarakat jalan yang laluinya seraya meminta doa restu.


Tiba di kantor KPU Bantul rombongan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan Bantul dan didukung Parta NasDem disambut komisioner KPU Bantul yang telah bersiap menerima berkas pendaftaran.


"Saya ingin kembali maju karena ingin mensejahterakan masyarakat Bantul dan melanjutkan program-program pro rakyat," kata Sri Suryawidati di Kantor KPU Bantul, Minggu 26 Juli 2015.


Ida panggilan akrab Sri Suryawidati mengaku berpasangan dengan Misbaqkul Munir yakin akan memenangkan pilkada 9 Desember 2015 mendatang. "Saya optimis menang," ujarnya. 


Sementara itu Misbaqkul Munir mengaku belum semua persyaratan dilengkapi seperti surat pengunduran diri sebagai PNS, penyerahan laporan kekayaan kepada KPK.


"Nanti persyaratan akan saya lengkapi karena ada waktu untuk perbaikan syarat," ujarnya.


Arif Widayanto, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Bantul mengatakan setelah penyerahan berkas pencalonan maka petugas KPU Bantul akan melakukan penelitian.


"Syarat pencalonan sendiri ada 14 item yang harus dipenuhi seperti punya kursi minimal 9, surat persetujuan dari DPP partai pengusung, surat pencalonan dari pengurus tingkat kabupaten dan SK kepengurusan baik itu DPP dan DPC partai pengusung," katanya.


Tahap selanjutnya yaitu penelitian berkas calon bupati dan wakil bupati.  "Ada 14 dokumen yang harus diisi oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," tuturnya.


Arif menjelaskan pasangan calon belum melengkapi dokumen maka masih ada waktu tanggal 28 Juli hingga 3 Agustus 2015 untuk melengkapinya.


"Sesuai aturan KPU masih ada waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya