Staf Kepresidenan Rekomendasikan Jokowi Tolak Grasi Antasari

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
- Kantor Staf Kepresidenan merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo tidak memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Menurut Deputi Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, permohonan grasi Antasari itu tidak memenuhi persyaratan secara Yuridis. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 pada ayat 2 pasal 7 disebutkan bahwa permohonan grasi dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri
inkracht.

"Meskipun itu hak prerogatif Presiden tetapi Presiden harus mendapat masukan dari MA. Bahwa pengajuan grasi syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Eko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.


Eko menjelaskan, dalam UU yang lama, hak prerogatif tidak dibatasi oleh ketentuan waktu. Namun dalam revisi UU yang baru ini kemudian dibatasi agar hak Presiden tidak digunakan secara berlebihan.


Meskipun ada pertimbangan kemanusiaan, tapi kata dia, Presiden sudah bersumpah untuk tidak melanggar UU. "Dia disumpah untuk tidak melanggar UU. Kuncinya di situ," lanjutnya.


Namun, jika Antasari Azhar telah memenuhi persyaratan pengajuan grasi itu, Eko memastikan jika Jokowi akan memberikan grasi.


"Iya pasti karena kemanusiaan karena dia sudah tua mau kumpul keluarga. Namun ada regulasi yang membatasi," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya