Dilema Jokowi soal Pengajuan Grasi Antasari Azhar

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo ternyata menemui dilema atas pengajuan grasi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Untuk itu, Jokowi meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edie Purdijatmo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk memutuskan soal grasi ini.

Menurut Yasona, pada Senin 13 Juli 2015, Jokowi harus melakukan berbagai pertimbangan atas permohonan grasi Antasari. Sebab, menurut Mahkamah Agung, pengajuan grasi Antasari tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. 
Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Pasal itu menyebutkan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Padahal keputusan hukum tetap Antasari sudah berlangsung bertahun-tahun yang lalu.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Namun, juga harus ada pertimbangan kemanusiaan sebab saat ini Antasari terus menerus sakit dan tengah dirawat di rumah sakit. 

"Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti presiden yang akan memutuskan seperti apa," kata Yasona di Isatana Kepresidenan, Jakarta.

Yasona sendiri mengaku bahwa dia telah memberikan pertimbagan soal kemanusiaan soal pemberian grasi ini. Mengingat Antasari yang saat ini sakit-sakitan.  

"Tetapi presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu presiden sebagai kepala negara jangan melanggar UU. Ini dilemanya di sana," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya