Praperadilan Margriet, Tiga Ormas Besar Kepung Pengadilan

Tiga ormas gelar aksi di PN Denpasar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Tiga organisasi massa (ormas) besar di Bali yakni Baladika Bali, Laskar Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) mengepung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kehadiran mereka untuk mendukung Polda Bali dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe.

Sejak pagi, ratusan pria berbadan kekar mengenakan pakaian serba hitam itu sudah mengepung PN Denpasar. Jalan Raya Sudirman pun terpaksa dibuat satu lajur.

Pantauan di lapangan, beberapa anggota ormas itu bahkan memasuki areal dalam ruang sidang. Mereka membawa baliho kecil berbagai ungkapan, di antaranya 'mendukung Polda Bali ungkap kasus Engeline', 'para pengacara mending bela anak kecil daripada bela penjahat. Jangan cari sensasi dalam kasus Engeline', 'bang pengacara, enggak perlu cari kasus ke Bali biar tambah terkenal', 'kebenaran biar diungkap, biar polisi yang memproses kasusnya'.

Jadwal sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WITA hingga kini belum dimulai. Salah seorang perwakilan ormas, Alit, mengatakan bahwa kehadirannya ke PN Denpasar untuk mendukung Polda Bali yang menjadi pihak tergugat dalam praperadilan yang dilayangkan kubu Margriet.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Kita dukung sepenuhnya Polda Bali untuk menuntaskan kasus Engeline. Jangan takut, jangan ragu, ada kami yang mendukung," ucap Alit, Senin, 13 Juli 2015.

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016