- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id - Pimpinan sementara KPK mendapat kiriman dua pot bunga anggrek dari TETO (Taipei Economic and Trade Office), kantor perwakilan ekonomi dan perdagangan Taiwan di Jakarta. Namun, kiriman hadiah anggrek itu dianggap sebagai bentuk gratifikasi sehingga harus dilaporkan.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, kiriman bunga anggrek berwarna kuning dan ungu itu dikirim seorang pria dari sebuah toko bunga Selasa sore. Di dalamnya terdapat ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H dari perwakilan Taipei Economic and Trade Office (TETO), Liang-Jen Chang.
"Itu ucapan lebaran dari pemerintah Taiwan, representative yang ada di Indonesia. Bukan saya saja yang terima, tapi hampir semua pimpinan juga," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2015.
Meski mendapat kiriman bunga Anggrek dari perwakilan pemerintah Taiwan, namun Johan mengaku tidak mengenal nama pengirim maupun TETO. "Saya tidak kenal. Kalau secara lembaga, KPK pernah berhubungan dengan KPK-nya Taiwan," ucapnya.
Menurut Johan, kiriman bunga itu sebagai gratifikasi. Hal ini menjadi alasan pimpinan KPK untuk melaporkan bingkisan tersebut ke unit gratifikasi KPK.
"Kami akan memasukkan kedua bunga itu sebagai bentuk gratifikasi. Karena penyelenggara negara tak boleh menerima pemberian dari siapapun," kata Johan.
Sebelumnya, KPK mengimbau penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah berupa parsel maupun fasilitas lain. Apabila penyelenggara menerima hadiah itu, ia wajib melaporkannya kepada KPK. KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk melaporkan ke KPK jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi. (ren)
Laporan: Dianty Winda.