Lagi, Bupati Morotai Rusli Sibua Mangkir Diperiksa KPK

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id
Ini 35 Daerah yang Ditolak Gugatan Pilkadanya oleh MK
- Bupati Morotai, Rusli Sibua, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rusli, yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim MK, berdalih tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suap Akil, Bupati Empat Lawang Divonis 4 Tahun Bui

"Praperadilan kami ajukan kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka pak Rusli," kata Pengacara Rusli, Achmad Rifai, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang


Rifai menilai ada hal janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengklaim, Rusli tidak pernah memerintahkan sejumlah pihak untuk mentransfer duit miliaran kepada Akil. Rifai bahkan berkelit saat disinggung mengenai keterlibatan kliennya yang telah disebut dalam surat dakwaan serta amar putusan Akil Mochtar yang sudah
incraht
.


"Itu, kan, pengakuan saja, apakah hal tersebut di surat tersebut dituliskan, misalnya diperintahkan pak Rusli, kan, tidak. Hukum, kan, bicara pada fakta, hukum tidak bicara pada sebuah analogi," ujar dia.


Rifai meminta KPK untuk menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan kliennya.


"Saya tahu bahwa ini semua adalah proses hukum, ketika kami ajukan praperadilan, KPK juga akan hormati proses itu," kata Rifai.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasangan calon pada 16 Mei 2011 lalu dimenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU pada 21 Mei 2011.


Penetapan hasil pilkada tersebut kemudian digugat ke MK antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara.


Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid sebagai pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Langkah ini berbalas, Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.


Permintaan ini pun diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.


Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga kali setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Uang dikirim bertahap yakni Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta juga pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.


Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.


Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya