Bupati Empat Lawang dan Istri Ditahan KPK

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 6 Juli 2015.

Keduanya merupakan tersangka dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi serta diduga pernah memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan BAA (Bupati Empat Lawang) dan SBA (Swasta) di dua rumah tahanan berbeda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, Budi Antoni ditahan di Rutan Guntur, sementara istrinya ditahan di Rutan KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa.

Keduanya terlihat usai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 19.30 WIB. Baik Budi maupun istrinya telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar Gedung KPK. Namun keduanya tidak memberikan komentar apapun terkait penahanannya tersebut.

Pada saat Budi dan istrinya akan masuk ke dalam mobil tahanan, sempat terjadi kericuhan antara pendukung Bupati dengan para wartawan. Kericuhan disebabkan pendukung Bupati yang jumlahnya puluhan orang itu berusaha menghalangi wartawan yang mencoba mengambil gambar Budi.

Akhirnya kericuhan tak terhindarkan akibat gesekan antara pendukung Bupati dan para jurnalis itu. Namun, kejadian tidak berlangsung lama setelah sejumlah petugas keamanan mengendalikan situasi.

Untuk diketahui, Budi dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan sprindik yang dikeluarkan dan ditandatangani KPK sejak 25 Juni 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara.

Tersangka Budi dan Suzanna dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Suap yang dilakukan Budi dalam sengketa pilkada Empat Lawang di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.

Dalam dakwaan tersebut, Akil menerima sejumlah uang dari Bupati Empat Lawang itu untuk memenangkannya dalam sengketa pilkada yang sedang berlangsung di MK. Suap yang diberikan kepada Akil sebesar Rp1 miliar dan US$500 ribu.

Tidak hanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana suap, keduanya juga disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada analisis yuridis majelis hakim dalam putusan Akil Mochtar, Bupati Budi Antoni Aljufri serta istrinya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Bupati Nonaktif Empat Lawang dan Istri Segera Disidang

"Keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzanna Budi Antoni, dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua, Suwidya.

Majelis menilai bahwa ketiganya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil.

Menurut majelis, dari hasil persidangan, keterangan ketiganya tidak sesuai keterangan sejumlah saksi lain, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Fanji Tirtayasa, dan Dewi Koryani.

Hal itu juga diperkuat bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise Pilkada, bon pemesanan merchandise, buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri

Suap Akil, Bupati Empat Lawang Divonis 4 Tahun Bui

Sementara istrinya divonis lebih ringan, 2 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2016