Pemprov Jateng Buka 35 Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR habis.
Sumber :

VIVA.co.id - Memasuki H-12 Idul Fitri 1436 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di 35 kabupaten/kota.

"Kami mulai hari ini membuka posko pengaduan THR. Jadi kami imbau kalau ada keluhan hubungan perindustrian, utamanya THR maka masyarakat bisa melapor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Senin 6 Juli 2015.

Menurut Wika, pemberian THR telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2015. Menindaklanjuti itu, pihaknya bekerjasama dengan Komisi E DPRD telah mengecek langsung pemberian THR di sejumlah perasahaan 35 daerah.

"Mulai perusahaan besar, menengah hingga kecil kita sudah bareng-bareng pantau. Intinya kami ingatkan kembali mengenai pemberian THR ini, " kata Wika.

Alhasil, untuk perusahaan besar mayoritas sudah memberikan kewajiban membayarkan THR pada H-14 lebaran lalu. Hanya beberapa perusahaan besar yang meminta tenggang waktu hingga H-7 Lebaran.

"Di beberapa perusahaan besar khusus untuk karyawan tetap bahkan menerima 2x2 bulan gaji dan bingkisan paket produk perusahaan, " ujar dia.

Khusus untuk perusahaan menengah kecil, mereka rata-rata menjanjikan akan memberikan THR pada H-7 lebaran serta minta tenggang waktu sampai H-3 Lebaran.

Sedangkan untuk toko perusahaan kecil, mayoritas tetap memberikan THR pada H-1 Lebaran. "Alasan untuk perusahaan kecil, kalau diberikn jauh-jauh hari khawatir pekerja pada pulang. Sementara menjelang Lebaran toko kebanyakan ramai," kata Wika.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyarankan agar posko THR yang telah dimulai sejak hari ini bisa dimanafaatkan dengan baik karyawan perusahaan menjelang Lebaran.

Produk Mebel Indonesia Masih Kalah Murah dari Vietnam

Meski sejumlah perusahaan belum mampu memberikan THR tepat waktu, akan tetapi hal itu tidak berdampak besar bagi masyarakat.

"Ada beberapa perusahaan izin di H-3 dan H-1 (untuk membayarkan THR). Mereka perusahaan kecil yang menghitung pendapatan. Bahkan toko kelontong," kata Gubernur. (ren)

Ini Syarat Pegawai yang Dapat Potongan PPh21
PNS

Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu

THR dianggap dapat mendorong laju perekonomian nasional.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016