Kelemahan-kelemahan BPJS Dibuka di Sidang MK

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Senin 6 Juli 2015. Pasal-pasal yang diujikan antara lain terkait aturan penunjukan Dewan Pengawas BPJS dan pemisahan aset BPJS.

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon, Rahaditio. Dia membeberkan lamanya aktivasi kartu kepesertaan BPJS, berakibat pada pasien meninggal dunia. Dalam peraturan BPJS, dibutuhkan waktu 7 hari untuk aktivasi sejak pendaftaran.
Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah


Rahaditio menceritakan bahwa dia tidak tahu bila waktu aktivasi BPJS selama 7 sejak pendaftaran. Itu diketahui setelah dia membawa orangtuanya ke rumah sakit yang baru saja terdaftar sebagai peserta BPJS.


"Pas sampai di RS Rujukan, ada waktu aktivasi 1 minggu lamanya, akhirnya RS tidak memberi kami rujukan, kondisi bapak waktu itu
drop
dan tidak sadarkan diri, dokter menyarankan memindahkan ke ICU, dan karena tidak ada yang meng-
cover
(biaya) kami akhirnya pasrah. Dengan sangat terpaksa kami hanya pasrah, dan esoknya bapak meninggal dunia," kata Rahaditio di Gedung MK, Jakarta.


Menurut pemohon, kasus di atas terjadi karena kelemahan dari dewan pengawas BPJS yang tidak sesuai kompetensi, sehingga mengeluarkan aturan yang mengakibatkan kematian.


Pemohon yang juga pemerhati jaminan sosial, antara lain Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu menguji materi Pasal 21 ayat (2) beserta penjelasan Undang-Undang BPJS bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945.


Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang terpilihnya Dewan Pengawas  BPJS yang tidak sesuai dengan  kehendak rakyat lantaran adanya dua orang dari unsur pemerintah sebagai Dewan Pengawas.


Selain itu, Pemohon juga menggugat ketentuan batasan usia dewan pengawas BPJS yang tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS. Pemohon berpendapat pembatasan ketentuan usia tersebut telah menghambat pelaksanaan kinerja BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan batasan usia dewan pengawas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya