Rekonstruksi Pembunuhan Engeline Digelar di Kamar Margriet

Margriet Christina Megawe didampingi anaknya Yvone Megawe dan Christina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA.co.id - Rekonstruksi pembunuhan Engeline akan digelar di kamar Margriet Christina Megawe. Di sinilah, Agus Tay Hamba May menyebut Engeline tewas dibantai oleh ibu angkatnya tersebut.

Menurut kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, pada prarekonstruksi lalu TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kamar Agus.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Prarekonstruksi kala itu mengacu pada pengakuan Agus pertama yang menyebut bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan Engeline. Ia juga memperkosanya sebelum menghabisi nyawa bocah mungil tersebut.

Sementara itu, rekonstruksi kali ini mengacu pada keterangan Agus terakhir yang menyebut jika Margrietlah sesungguhnya pelaku pembunuhan Engeline, bukan dirinya

"Itulah mengapa TKP rekonstruksi hari ini di kamar Margriet, karena memang di sanalah Engeline dihabisi menurut kesaksian Agus," kata Hotman di lokasi, Senin 6 Juli 2015.

Hotma mengaku belum tahu ada berapa adegan yang akan diperankan oleh kliennya.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

"Kalau adegan, pasti ada beberapa adegan. Kalau prarekonstruksi di kamar Ag (Agus), sekarang pindah ke tersangka MM (Margriet Megawe)," papar Hotman.

Soal keberadaan saksi Rahmat Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang menyewa kos-kosan di rumah Margriet untuk menyesuaikan dengan keterangan pria asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) itu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP Agus disebutkan, Margriet menyuruh Agus pura-pura tanya keberadaan Engeline kepada Handono kalau dia pulang kerja," katanya.

Sementara itu, antusias warga begitu tinggi menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan di rumah Margriet, Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Beberapa warga berkerumun di sekitaran lokasi.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas

Bahkan, tak sedikit di antara mereka yang memanjat pohon untuk menyaksikan rekonstruksi berlangsung. (ase)

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016