Jelang Pensiun, Moeldoko Sampaikan Pencapaian Panglima TNI

Sinergi Kementerian ESDM Dengan TNI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Remaja Lebih Suka Garuda di Dadaku dari Garuda Pancasila
- Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada Juli 2015 ini. Sebagai penggantinya, DPR telah mengesahkan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.

Resep Panglima TNI untuk Raih Cita-cita Tinggi

Jenderal Gatot yang kini menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) telah mendapatkan persetujuan, saat uji kelayakandan kepatutan (
Panglima TNI: Tantangan Terberat Indonesia Mulai Tahun 2043
fit and proper test ) calon Panglima TNI oleh Komisi I DPR pada Rabu pekan lalu.


Sebelum purna tugas, Jenderal Moeldoko hari ini, Senin 6 Juli 2015, dijadwalkan akan memberikan laporan pertanggungjawaban terkait uji kelayakan dan kepatutan Panglima TNI, sekaligus melaporkan pencapaiannya selama menjabat Panglima TNI kepada Anggota Komisi I DPR RI.


"Jam 15.00 di Mabes TNI, Panglima TNI Jenderal Dr Moeldoko didampingi Ka Staf Angkatan di depan anggota Komisi I DPR mempertanggungjawabkan
fit and proper test
, serta melaporkan hasil pencapaian kinerja selama menjabat Panglima TNI," demikian keterangan tertulis dari Mabes TNI.


Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI sejak 25 Agustus 2013 lalu. Lulusan terbaik Akademi Militer 1981 itu menggantikan Laksamana TNI Agus Suhartono yang masuk masa pensiun. Sebelumnya, Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.


Selama menjadi prajurit TNI, peraih Adhy Makayasa itu diketahui memiliki karir moncer dengan menduduki jabatan strategis di antaranya, Wadan Yonif 202/Tajimalela, Danyonif 201/Jaya Yudha, Dandim 0501 BS/Jakarta Pusat, Sespri Wakasad, Pabandya-3 Ops PB-IV/Sopsad.


Pria kelahiran Kediri 8 Juli 1957 silam itu juga pernah menjabat Panglima Divisi I Kostrad, pada 2010, ia diangkat sebagai Pangdam pertama Kodam Tanjungpura. Tahun 2011, Moeldoko menjabat Wakil Gubernur Lemhannas, setelah itu menjadi Wakil KSAD, dan kemudian menjabat KSAD. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya