Telusuri Bisnis Hakim Agung, KY Diminta Libatkan PPATK

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id

VIVA.co.id - Komisi Yudisial (KY) diminta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung yang diduga membangun bisnis dengan melibatkan keluarga sang hakim dan seorang pengacara.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, mengatakan KY bersama aparat penegak hukum dapat meminta bantuan PPATK untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik hakim agung. PPATK bisa menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung.

"Ya, kalau terbukti maka oknum yang terlibat bisa dijerat UU Pencucian Uang, selain pelanggaran kode etik," kata Yenti kepada VIVA.co.id, Minggu 5 Juli 2015.

Menurut dia, UU TPPU bisa berperan sebagai combating corruption dan combating narcotic. Meskipun para pelaku tidak korupsi, atau menggunakan narkoba, namun dengan menampung, atau menerima transfer dana berasal dari tindak pidana juga bisa dijerat.

"Dan, itu berlaku bagi siapa saja dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau aparat penegak hukum lainnya bisa masuk memeriksa," ujar dia.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Kasus dugaan bisnis hakim agung bersama pengacara dengan membangun rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat, terendus usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA. Putusan diketok palu pada Agustus 2011.

Namun, dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Komisi Yudisial siap menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung yang melibatkan keluarga sang hakim dan seorang pengacara. Asalkan, kasus pelanggaran etik tersebut didukung barang bukti yang cukup.

KY sebelumnya menyatakan siap menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung yang melibatkan keluarga sang hakim dan seorang pengacara. Asalkan, kasus pelanggaran etik tersebut didukung barang bukti yang cukup.

Sebelumnya, KY pernah melakukan investigasi kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung dan keluarganya dalam bisnis rumah sakit. Diduga, dalam bisnis tersebut, keluarga hakim agung ini bekerjasama dengan seorang pengacara, selaku penyandang dana.

"Kalau memang ada bukti baru, ya ditindaklanjuti. Kita proaktif, karena sudah dilakukan investigasi. Nanti, kalau ada bukti baru kita akan tindaklanjuti," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh beberapa waktu lalu. (asp)

MA segera gelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial

DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung

Batas usia Hakim Agung agar lebih produktif dan lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016