Sumber :
- Capture TvOne
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, mengaku tak takut dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tidak ada yang harus ditakuti dan dicemasi karena itu bagian dari pengawasan," kata Ronny di Denpasar, Minggu malam 5 Juli 2015.
"Tidak ada yang harus ditakuti dan dicemasi karena itu bagian dari pengawasan," kata Ronny di Denpasar, Minggu malam 5 Juli 2015.
Sebaliknya, Ronny mengaku terbantu dengan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Margriet melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel dan rekan. Ia justru merasa tindakan jajarannya terbantu melalui gugatan tersebut.
"Gugatan praperadilan itu menjadi satu kesatuan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penyidikan," katanya.
Bagi Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Margriet bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. "Oleh karena itu, penyidik melihatnya bukan sesuatu yang baru yang perlu ditakuti dan dicemasi. Kita melihat sebagai bagian dari yang harus kita hormati dan hargai," ucap dia.
Ia pun mengaku tak gentar menghadapi gugatan tersebut. "Apa yang dijadikan alasan dalam gugatan praperadilan akan kita hadapi. Penyidikan juga dasarnya asas praduga tak bersalah," kata Ronny. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebaliknya, Ronny mengaku terbantu dengan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Margriet melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel dan rekan. Ia justru merasa tindakan jajarannya terbantu melalui gugatan tersebut.