Sumber :
- Bobby Andalan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Denpasar telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, menuturkan, usai menerima berkas pendaftaran yang diajukan kuasa hukum Margriet, institusinya langsung menunjuk hakim tunggal.
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, menuturkan, usai menerima berkas pendaftaran yang diajukan kuasa hukum Margriet, institusinya langsung menunjuk hakim tunggal.
"Sudah ditunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan adalah hakim Ahmad Petensili," kata Hasoloan saat dihubungi
VIVA.co.id
, Minggu 5 Juli 2015.
Untuk waktu sidang, Hasoloan menyebut belum dijadwalkan. Menurut dia, penjadwalan sidang tergantung dari hakim tunggal yang ditunjuk setelah ia membaca berkas gugatan praperadilan yang diajukan.
"Besok kemungkinan kami tentukan jadwal sidangnya. Besok hakim Ahmad Petensili akan membuatkan jadwal," kata dia.
Margriet Christina Megawe mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu diajukan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul dan rekan untuk menguji penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah ditunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan adalah hakim Ahmad Petensili," kata Hasoloan saat dihubungi