PN Denpasar Siap Sidangkan Praperadilan Ibu Angkat Engeline

Margriet dijenguk kedua anak kandungnya, Jumat (26/6/2015).
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Pengadilan Negeri Denpasar telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, menuturkan, usai menerima berkas pendaftaran yang diajukan kuasa hukum Margriet, institusinya langsung menunjuk hakim tunggal.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


"Sudah ditunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan adalah hakim Ahmad Petensili," kata Hasoloan saat dihubungi
VIVA.co.id
, Minggu 5 Juli 2015.


Untuk waktu sidang, Hasoloan menyebut belum dijadwalkan. Menurut dia, penjadwalan sidang tergantung dari hakim tunggal yang ditunjuk setelah ia membaca berkas gugatan praperadilan yang diajukan.


"Besok kemungkinan kami tentukan jadwal sidangnya. Besok hakim Ahmad Petensili akan membuatkan jadwal," kata dia.


Margriet Christina Megawe mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu diajukan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul dan rekan untuk menguji penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya