Sumber :
VIVA.co.id
- Agenda konfrontir keterangan antara Margriet Christina Megawe dengan tersangka Agus Tay Hamba May dan saksi Susiani batal dilakukan hari ini, Sabtu 4 Juli 2015. Sedianya, konfrontir keterangan ketiganya akan digelar di Polda Bali sekira pukul 13.00 WITA.
Sekitar dua setengah jam lebih menunggu, akhirnya agenda konfrontir itu dibatalkan. "Salah satu pihak tidak mau hadir. Dia adalah Ibu Margriet," kata kuasa hukum Susiani, Gede Saraparmata di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Sabtu 4 Juni 2015.
Sekitar dua setengah jam lebih menunggu, akhirnya agenda konfrontir itu dibatalkan. "Salah satu pihak tidak mau hadir. Dia adalah Ibu Margriet," kata kuasa hukum Susiani, Gede Saraparmata di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Sabtu 4 Juni 2015.
Lantaran Margriet menolak dikonfrontir, Saraparmata mengaku kliennya juga tak mau dikonfrontir. "Karena Ibu Margriet menolak dikonfrontir, klien saya juga menolak," paparnya.
Ia tak mengetahui betul mengapa Margriet menolak dikonfrontir. Dari hasil komunikasinya, Margriet menolak dikonfrontir lantaran tak didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Margriet juga menolak diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pembunuhan. Ia juga menolak diperiksa menggunakan alat kebohongan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lantaran Margriet menolak dikonfrontir, Saraparmata mengaku kliennya juga tak mau dikonfrontir. "Karena Ibu Margriet menolak dikonfrontir, klien saya juga menolak," paparnya.