Pimpinan KPK Belum Terima 'Undangan' Hadir di Sidang Sutan

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima surat penetapan dari pengadilan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyebut pihaknya masih belum bisa memberikan komentar mengenai adanya surat penetapan pengadilan tersebut. "Belum terima panggilan. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," kata Pandu dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2015.

Menurut Pandu, Pimpinan KPK belum pernah mendapat surat penetapan untuk dihadirkan sebagai saksi. "Belum pernah, dan saya harap tidak akan pernah," ujar dia.

Disinggung mengenai kemungkinan kehadiran Pimpinan KPK dalam persidangan Sutan nantinya, Pandu enggan berkomentar. "Tunggu surat panggilan dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang ingin menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan.

Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan Pengadilan untuk menghadirkan Pimpinan KPK dalam persidangan selanjutnya pada 9 Juli 2015.

Kasus Kondensat, Bareskrim Tunggu Laporan Audit BPK

"Pengadilan akan membantu memanggil Komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, di persidangan dengan terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana, memang bersikukuh untuk menghadirkan Komisioner KPK untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Terutama mengenai proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2015.

"Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," ujar Eggi.

Selain Komisioner KPK, pihak Sutan juga berencana menghadirkan dua penyidik KPK; yakni Budi Agung Nugroho, dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan atas kasus Sutan. Namun, hakim menegaskan bahwa penetapan pengadilan hanya untuk memanggil Komisioner.

"Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang dua (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka," ujar Hakim Artha

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku menghormati penetapan pengadilan tersebut. Namun, Jaksa menyebut akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dulu terkait pemanggilan tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini, karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta, dan kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," ujar Jaksa Yadyn. (one)

Kasus TPPI, Dua Tersangka Mangkir Panggilan Polisi

Keduanya mengaku sakit. Hanya mantan Kepala BP Migas yang hadir.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016