Media Sosial Jadi Penyebab Tren Gugat Cerai Tinggi

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Tujuh Penyebab Suami Suka Tergoda Wanita Lain
- Hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, menunjukkan adanya peningkatan tren cerai gugat di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. 

Sandhy Sandoro Ikhlas Mantan Istri Menikah Lagi

Alasan seseorang pasangan atau dalam hal ini adalah istri yang mengajukan cerai gugat sangat beragam, kompleks, tidak sederhana atau tidak tunggal. Ada banyak alasan tersembunyi yang belum terungkap, bahkan tidak selalu menggunakan istilah hukum, seperti yang digunakan di Pengadilan Agama.  
Ini yang Dilakukan Julia Perez Demi Pisah dari Gaston

"Bagi kalangan bawah tidak terdidik, yang terpenting bercerai, lepas, bebas dari beban kehidupan," demikian terungkap dari hasil penelitian itu, Jumat 3 Juli 2015.

Meskipun secara nasional, hampir semua daerah yang diteliti memperlihatkan data yang sama, namun penelitian itu berhasil menggambarkan alasan-alasan lain di luar mainstream yang perlu mendapat perhatian serius. Pengaruh tidak langsung globalisasi dan perkembangan teknologi infomasi menjadikan pergeseran budaya yang semakin terbuka, terutama media sosial, salah satu penyebab ketidakharmonisan pasangan.

Dalam seminar hasil penetian tersebut, Dr. Hasbi dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, menyatakan data Badilag MA, berdasarkan keadaan perkara yang masuk mulai tahun 2009 – 2014 perceraian dengan cerai gugat memperlihatkan tren yang meningkat. 

Penyebab perceraian secara umum di antaranya perkawinan tidak lagi dianggap sakral, lemahnya peran tokoh agama dan tokoh adat, lemahnya kontrol sosial, lemahnya sistem kekerabatan, globalisasi teknologi informasi, tingkat pendidikan dan budaya masyarakat yang semakin menipis.

Alasana banyaknya cerai gugat dalam masyarakat juga disebabkan oleh kesetaraan gender, tidak ada lagi perbedaan status sosial ekonomi. Banyak wanita yang memiliki penghasilan lebih baik daripada pasangannya. Wanita memiliki hak yang sama dengan suami dalam mengajukan gugatan cerai. 

Temuan lain penelitian ini, yaitu respons struktur formal sangat lemah, seperti KUA terhadap lembaga perkawinan, dan PA terhadap perceraian. Koordinasi dan komunikasi kedua struktur formal ini juga lemah sehingga isu perkawinan dan perkawinan menjadi parsial. 

BP4 dan mediator di PA tidak mampu secara maksimal memediasi perceraian. Karena itu dalam penelitian ini dan berdasarkan pengalaman PA diperlukan penguatan peran tokoh agama, penguatan peran tokoh masyarakat atau adat, penguatan peran tokoh keluarga, penguatan peran lembaga mediasi, penguatan lembaga BP4, mengaktifkan kembali penyuluhan hukum, mengusulkan revisi terhadap peraturan perundang-undangan atau perlindungan hukum meninjau kembali pengirim TKW ke luar negeri,  dan hakim PA harus lebih spesifik menggali penyebab perceraian serta perlunya integrasi data antara Badilag, Kemenag dan Dukcapil dan instansi terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya