Puluhan Pengaduan Intoleransi Diterima Komnas HAM

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ada sepuluh jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan sepanjang April hingga Juni 2015.

Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Ini adalah laporan kedua di tahun ini sebagai mandat agar pelapor khusus menyampaikan kepada publik terkait pelaksanaan fungsi-fungsi yang telah diatur dalam pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini juga merujuk pada putusan Rapat Paripurna Komnas HAM tentang tugas dan fungsi Pelapor Khusus.

Sepuluh laporan itu antara lain penyegelan, penutupan dan pelarangan Masjid Ahmadiyah. Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Depok terakhir dilaporkan ke Komnas HAM pada 7 Oktober 2014. Larangan serupa juga terjadi pada Mushalla An Nur di Bukit Duri Jakarta Selatan. Warga bersama Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat memaksa JAI BUkit Duri menghentikan seluruh kegiatannya.

"Kemudian penghentian pembangunan Masjid Nur Mushafir di Kupang, Nusa Tenggara Timur; penutupan Mushalla As Syafiiyah di Denpasar Bali, dan beberapa kasus penyegelan gereja," tulis Pelapor Khusus KBB Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, dalam laporannya yang diterima VIVA.co.id, Jumat 3 Juli 2015.

Di Banda Aceh, tujuh gereja dihentikan sejak tahun 2012 oleh pemerintah setempat dengan alasan tidak memiliki izin rumah ibadah. Sementara di Aceh Singkil, sejak tahun 2012 penyegelan terhadap 19 gereja juga dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan menemukan salah satu akar masalahnya karena adanya Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang Rumah Ibadah yang mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah di Aceh," ucap Imdadun.

Mengutip laporan tersebut, dominasi intoleransi masih terjadi di provinsi Jawa Barat. Satu di antaranya pelarangan tujuh gereja di Cianjur yang sampai saat ini belum juga rampung.

"Dari mediasi tersebut telah diperoleh kesepakatan, 1 gereja akan segera keluar surat keterangan dari Dinas Tata Ruang, 2 gereja akan segera diupayakan Izin Sementara Rumah Ibadah, dan 4 gereja yang berada di Ruko akan segera diupayakan alternatif penyelesaiannya dengan pengadaan tanah untuk membangun gedung bersama."

Sedangkan, di Kabupaten dan Kota Bandung, Komnas HAM menerima pengaduan lisan masing-masing dari tujuh dan sebuah gereja yang juga disegel pemerintah setempat atas desakan ormas tertentu.

"Komnas HAM juga telah menangani kasus penutupan GPdI Rancaekek Jatinagor Sumedang sejak tahun 2012," ujar Imdadun.

Laporan itu menyatakan, Komnas HAM menerima pengaduan atas kasus penyesatan Tengku Ayyub di Bireun, penyesatan Dayah Al Mujahadah di Aceh Selatan (sejak tahun 2012), kriminalisasi warga Syiah di Bogor.

"34 Orang dituduh sebagai warga Syiah yang melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap petugas keamanan Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Polres Bogor telah mengizinkan rombongan Arifin Ilham untuk melakukan pemaksaan pertobatan kepada para tersangka yang berada di dalam tahanan Polres Bogor," katanya.

Terakhir, penyesatan Aji Saka di Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM sudah menemui pemerintah Kabupaten Tangerang dan Komandan Kodim 0506/Tangerang. 

"Namun Komnas HAM tidak mendapatkan informasi/ klarifikasi apapun dari keduanya dengan alasan tidak ada perintah dari atasan untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM.

Pengamanan tempat ibadah pasca kerusuhan Tanjungbalai

Warga yang Protes Azan di Tanjungbalai Minta Maaf

Permohonan maaf itu telah disampaikan secara terbuka di Tanjungbalai.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016