Jaksa Agung: Mobil Listrik Bukan untuk Riset

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pengadaan mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan untuk keperluan riset. Menurut dia, hal itu murni proyek pengadaan barang dan jasa.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

“Ini pengadaan barang dan jasa. Kalau riset kan itu cuma satu dua mobil saja. Ini pesan 16 biji untuk kepentingan APEC,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2015.

Prasetyo menegaskan, ia tidak akan bertindak gegabah bila memang pengadaan mobil tersebut untuk keperluan riset. Dia mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Perhubungan mobil-mobil tersebut bukan untuk riset.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

“Ketika dimintakan sertifikasi uji kelayakan ke Kemenhub pun ditolak karena itu bukan riset,” kata Prasetyo.

Kejaksaan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk melacak fakta maupun tersangka baru. Prasetyo mengatakan, ada kemungkinan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan diperiksa lagi. Pasalnya, keterangan dia diperlukan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman selaku Dirut Perum Perikanan Indonesia yang saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN yang diketahui menginstruksikan dan mengkordinasikan sejumlah BUMN untuk membiayai pengerjaan mobil-mobil listrik tersebut. Tersangka kedua adalah Ir. Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

16 Unit mobil listrik itu meliputi jenis electric microbus dan electric executive bus. Semula, mobil-mobil tersebut diadakan guna menyukseskan perhelatan KTT APEC 2013 di Bali. Namun, dalam praktiknya mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah disumbangkan ke enam perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Univ. Riau. Padahal dalam kontrak proyek tidak diatur kerja sama dengan keenam perguruan tinggi tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya