Digugat Margriet di Praperadilan, Polisi: Kami Siap

Spanduk dukungan warga untuk Engeline
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- Kepolisian Daerah Bali mengaku siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, sejauh ini kepolisian memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?


"Kami siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Hery di Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.


Menurut Hery, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, Hery menyebut ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.


Penyidik, kata Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.


"Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan?" katanya.


Sejak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Engeline.


Seperti diketahui, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya