Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parsel, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, di Gedung KPK, Kamis malam, 2 Juli 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, di Gedung KPK, Kamis malam, 2 Juli 2015.
Ruki menyebut, imbauan untuk tidak menerima parsel tersebut sudah dituangkan dalam sebuah surat edaran. Menurut dia, surat tersebut sudah ditandatangani oleh para pimpinan.
Senada dengan Ruki, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi juga mengaku telah menandatangani surat edaran tersebut. "Surat sudah ditandatangani pimpinan dan dikirim ke seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak menerima parsel," ujar dia.
Johan menambahkan, hingga saat ini, tidak banyak pejabat yang melaporkan mengenai penerimaan parsel tersebut. Padahal, hampir setiap tahun KPK mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan, yang kedua, sudah tidak terima parsel lagi," kata Johan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ruki menyebut, imbauan untuk tidak menerima parsel tersebut sudah dituangkan dalam sebuah surat edaran. Menurut dia, surat tersebut sudah ditandatangani oleh para pimpinan.