Sebagian Truk Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran

Ilustrasi Gerbang Tol Cikampek.
Sumber :
  • Jay Bramena/VIVAnews

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Cabang Organda Tanjung Perak, Surabaya, minta pengusaha transportasi angkutan barang yang ingin mengoperasikan armadanya di H-5 hingga H+3 agar segera membuat permohonan ke Organda Jawa Timur. Permohonan itu untuk pengurusan izin dispensasi dari Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim.

‎"Organda Tanjung Perak siap memfasilitasi pengurusan izin dispensasi. Kalau bisa secepatnya untuk kami ajukan ke Dishub Jatim," kata Ketua DPC Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu, Kamis malam, 2 Juli 2015.

Untuk mendapatkan izin dispensasi dari Dinas Perhubungan Jatim, truk yang STNK-nya mati dan belum diperpanjang harus segera dilakukan perpanjangan. Begitu juga yang uji KIR-nya mati, harus segera diurus dan dihidupkan lagi. Jika ingin tetap bisa beroperasi.

"Jadi, para pengusaha angkutan barang harus mengikuti situasi yang ada. Karena itu, saya harap mereka bisa disiplin. STNK dan uji KIR yang mati segera diperpanjang. Jika tidak, mereka tak bisa menikmati subsidi dari pemerintah,” katanya.  

Kody menambahkan, Organda Tanjung Perak Surabaya memiliki anggota 316 perusahaan dengan jumlah armada 9.000 unit. Dan, armada yang akan beroperasi pada H-5 hingga H+3 nanti maksimal hanya 1.000 unit.

"Karena tahun ini pemerintah benar-benar mengutamakan angkutan penumpang untuk kelancaran pemudik Idul Fitri," tuturnya.

Karena itu, armada ‎truk dilarang beroperasi pada H-5 hingga H+3 agar perjalanan pemudik lancar dan aman.

Kody menyebut, sesuai surat edaran Dishub Jatim, truk angkutan barang dilarang beroperasi pada H-5 hingga H+3, yakni pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan serta kendaraan kontainer dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Tol Dalam Kota Padat Kendaraan

Itu kecuali armada yang mengangkut sembilan bahan pokok, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat izin dari Dishub Jatim.

Ular piton melintas di jalan.

Ular Piton 5,5 Meter Melintas, Jalanan Jadi Macet

Semua orang hanya bisa melihatnya dari jauh.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016