Hukuman Tersangka Pembunuh Engeline Bisa di Bawah 5 Tahun

Agus (kaos cokelat) saat diperiksa polisi.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea yakin pasal yang akan diterapkan kepada kliennya akan berubah seiring dengan penetapan Margriet Christina Megawe sebagai pelaku pembunuhan Engeline.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Menurut Hotman, dalam peristiwa keji itu, Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline. Apalagi, pengakuan Agus itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari keterangan Agus itu pula Margriet ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


Menurut pengacara kondang itu, penetapan Margriet sebagai tersangka berimplikasi pada pasal yang disangkakan terhadap kliennya.


"Itu berarti Agus saat ini sudah dalam posisi aman. Dia mungkin hanya dikenai pasal 55 KUHP yaitu turut serta dalam pembunuhan. Hukumannya bisa di bawah 5 tahun," ujar Hotman, Kamis 2 Juli 2015.


Menurut Hotman, targetnya saat ini adalah memperjuangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. "Agus hanya kena pasal 55 KUHP, karena turut serta dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," ucap Hotman.


Menurut Hotman, sesuai BAP terakhir, di mana Agus hanya membantu menguburkan Engeline, mestinya terjadi perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya.


"Kami pelajari BAP yang terakhir. Dia hanya membantu menguburkan korban. Dia itu bukan pembunuh, tetapi hanya disuruh menguburkan korban. Jadi, pasalnya juga akan berubah," ujarnya.


Ia meyakini penyidik akan mengubah pasal yang dijeratkan kepada Agus. "Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) berdasarkan kesaksian si Agus. Berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik," kata Hotman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya