Ini Alasan Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015

Ilustrasi/Penggunaan komputer.
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng
VIVA.co.id
Seleksi Terbuka Jabatan Sekjen MPR RI 2015
- Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan (CPNS) tahun 2015. Hal diitu disebabkan, masih ada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Kuota Terbatas, KKP Hanya Rekrut CPNS Lulusan Terbaik

Dikutip dari keterangannya, Kamis 2 Juli 2015, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024


Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.


"Penundaan ini dilakukan untuk seluruh instansi pemerintah agar mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, di Jakarta.


Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karena alasan efisiensi anggaran.


Dijelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.


Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).


Selanjutnya selama masa penundaan, lanjut Herman, Yuddy mengimbau kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.


Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.


"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang," kata dia.


Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya