Hakim Kabulkan Permintaan Sutan untuk Hadirkan Pimpinan KPK

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Kasus TPPI, Dua Tersangka Mangkir Panggilan Polisi
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang ingin menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan.

Kasus Kondensat, Bareskrim Tunggu Laporan Audit BPK

Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan Pengadilan untuk menghadirkan Pimpinan KPK dalam persidangan selanjutnya pada 9 Juli 2015 mendatang.
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding


"Pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Persidangan dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.


Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana sebelumnya memang kukuh untuk menghadirkan Komisioner KPK untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Terutama mengenai proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2015.


"Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima, atau Abraham Samad saja," ujar Eggi.


Selain Komisioner KPK, pihak Sutan juga berencana menghadirkan dua penyidik KPK, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan atas kasus Sutan. Namun Hakim menegaskan bahwa penetapan pengadilan hanya untuk memanggil Komisioner.


"Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang dua (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan
approach
kepada mereka," ujar Hakim Artha


Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku menghormati penetapan pengadilan tersebut. Namun Jaksa menyebut akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dulu terkait pemanggilan tersebut.


"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini, karena beliau ini bolak balik Makassar-Jakarta, dan kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," ujar Jaksa Yadyn.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya