Ilham Arief Sindir KPK di Sidang Praperadilan Kedua

Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin
Sumber :
  • makassarkota.go.id
VIVA.co.id -
Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Ilham menyindir KPK yang terkesan begitu ngotot memproses kasusnya.

Terdakwa Meninggal, KPK Minta Kejagung Gugat Perdata

"KPK terlihat begitu serius mendorong kasus ini agar bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata pengacara Ilham, Asmar Oemar Saleh, dalam siaran persnya, Rabu 1 Juli 2015.
Seorang Tahanan KPK Meninggal Dunia


Sebaliknya, Asmar menilai KPK tidak serius menghadapi praperadilan. Buktinya, lembaga itu kembali memohon untuk menunda sidang perdana dua pekan ke depan.


"Padahal sebelumnya, agenda sidang perdana pada 24 Juni lalu sudah ditunda karena ketidakhadiran KPK dengan alasan tidak jelas," ujar Asmar.


Namun, Hakim Amat Khusairi tak mengabulkan permintaan KPK. Dia memutuskan agar sidang perdana harus tetap dilaksanakan dengan agenda pembacaan permohonan Ilham.


Terhadap permohonan Ilham, KPK belum bisa memberi jawaban. Anggota biro hukum KPK Lamarala Aritonang yang mewakili institusi itu mengatakan butuh waktu untuk menyusun jawaban.


"Jadi kami minta agar sidang besok (Kamis, 3 Juli) dilaksanakan lebih lambat. Kalau bisa sore hari," kata L Aritonang.


Sidang Ilham akan dilanjutkan Kamis, 2 Juli 2015 dengan agenda mendengar eksepsi KPK sebagai termohon. Isi permohonan materi permohonan praperadilan Ilham dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya di antaranya Aliyas Ismail, Jhonson Panjaitan, serta Robinson.


Tak Sah

Dalam permohonannya, Ilham mengklaim penetapannya sebagai tersangka bertentangan dengan
asa nebia en idem
(perkara sama). Mereka mengutip penjelasan seorang pakar hukum pidana Makassar, Hambali Thalib, yang berpendapat
nebis en idem
menyebabkan seseorang tidak boleh dihukum untuk perkara yang sama.


Ilham juga menyebut dalam permohonannya bahwa penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-8/KPK/06/2015 tertanggal 4 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang dijadikan dasar menersangkakannya tidak sah.


Alasannya, kedua surat tersebut juga menjadikan Sprindik lama tertanggal 29 Juni 2102 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lama serta LKTPK lama sebagai dasar pertimbangan. Padahal keduanya sudah dianggap tidak bisa dijadikan dasar karena pada praperadilan pertama pengadilan sudah membatalkan.


Kemudian, kedua surat tersebut diterbitkan tidak didasari pada adanya pengaduan dan laporan yang baru. Dan, lebih dulu terbit dari pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali barang bukti tersebut.


KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Status tersangka pertama sempat digugurkan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya.


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya