KPK Tetapkan Suryadharma Ali Tersangka Korupsi DOM

Suryadharma Ali Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah menetapkan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka suatu tindak pidana korupsi.

Setelah sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, kali ini mantan ketua umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama tahun 2011-2014 di Kementerian Agama

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"(SDA) Sudah (Ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM)," kata Johan.

Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui detail kasus baru yang menjerat mantan Ketua Umum PPP itu. Dia hanya menyebut penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara tersebut.

"Belum (ada pemeriksaan saksi)," ujar dia.

Suryadharma Ali sebelumnya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016