Penolak Izin Sertifikasi Mobil Listrik Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Agung sita barang bukti kasus mobil listrik proyek Dahlan Iskan beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis 2 Juli 2015 menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus mobil listrik.

"Hanya saksi-saksi saja dari Kemenhub terkait dengan penolakan penerbitan sertifikasi uji Kelaikan mobil listrik oleh Direktorat Jendral Hubungan Darat atas permohonan yangg diajukan oleh tersangka Dasep," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Namun, Tony enggan menjelaskan berapa jumlah saksi yang akan diperiksa hari ini terkait pengadaan mobil listrik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. "Lebih dari satu orang," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Kejgung telah menyita 10 unit mobil listrik, dan baru satu mobil yang sudah terpampang di kompleks Gedung Bundar Kejagung dengan nomor polisi B 2418 XTV.

Pengusaha Ini Didakwa Bersama Dahlan Iskan

Selain itu, penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.

Dahlan Iskan

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Dahlan sudah dua kali dipanggil kasus BUMD Jatim itu, namun tak datang

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2016