- VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id - Tersangka pembunuh Engeline, Margriet Magawe rupanya tak ingin menyerah begitu saja atas sangkaan kasus pembunuhan yang ditetapkan penyidik Polda Bali kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Margriet berusaha melawan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
"Ya, rencananya besok kami akan ajukan gugatannya," kata kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu malam, 1 Juli 2015.
Saat ini, ia melanjutkan, tim kuasa hukum tengah merampungkan berkas gugatan praperadilan.
Posko enggan merinci materi gugatan yang akan diajukan. Yang pasti, kata dia, gugatan itu diajukan salah satunya terkait penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Gugatan soal tersangka. Kalau materinya jangan kita buka lah. Nanti saja di persidangan," kata Posko. (ase)