Jero Wacik: Kapan Saya Akan Disidang?

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Hal tersebut diungkapkan oleh Jero usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada saat dia menjabat sebagai Menbudpar. Jero yang merupakan tersangka atas dua perkara di KPK, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang.
4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat


"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi," ujar Jero usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.


Jero mengaku, dirinya tidak ingin menandatangani perpanjangan penahanan tersebut. Dia justru ingin perkaranya segera disidangkan.


Menurut Jero, pada surat perpanjangan penahanan tersebut dia menuliskan catatan mengenai hal tersebut. "Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jero menirukan catatan yang dituliskannya itu.


KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pada perkembangannya, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.


Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya