Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Muba 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara sejak 30 Juni 2015, termasuk memeriksa Pahri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara sejak 30 Juni 2015, termasuk memeriksa Pahri.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Priharsa, pemeriksaan terhadap Pahri terkait dugaan tindak pidana yang telah menjerat dua anak buahnya tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk menelisik keterlibatan Pahri dalam perkara itu.
"Mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan dia dan pengetahuan dia tentang peristiwa pidana pada Jumat dua pekan lalu saat OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan apa yang diketahui tentang tindak pidananya, alur peristiwa dan tindak pidananya," tutur Priharsa.
Selain Pahri, saksi lainnya yang telah diperiksa antara lain adalah Sekretaris Daerah, dua orang anggota DPRD Muba, Kepala Dinas PU Binamarga, Kepala Dinas Cipta Karya serta Kepala Dinas Pendidikan.
"Rencananya pekan ini akan terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Polres Musi Banyuasin di Sumatera Selatan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Musi Banyuasin 2015.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar. Dua orang lainnya adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Adam Munandar dari Partai Gerindra.
Keempat tersangka dicokok KPK dalam OTT pada Jumat 19 Juni hingga Sabtu 20 Juni 2015. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti sebesar hampir Rp2,56 miliar. KPK menduga ini adalah pemberian pertama dalam kasus tersebut.
Saat ini, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.