Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan mengajukan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Eddy OS akan diajukan sebagai saksi meringankan dalam kasus payment gateway yang membelit Denny.

"Mudah-mudahan ya dalam waktu dekat dimintai kehadirannya memberikan keterangan," ujar Heru Widodo, kuasa hukum Denny Indrayana di Mabes Polri, Rabu 1 Juli 2015. 

Heru mengatakan, kliennya juga berharap pemeriksaan hari ini menjadi yang terakhir. Sebab, kata Heru, yang dilakukan kliennya adalah semata untuk pelayanan publik dan memudahkan akses bagi masyarakat dalam pengurusan paspor online.

"Kami harap dengan penjelasan yang berulang kali, yang kelima makin utuh, makin lengkap. Sehingga saya berharap kasus ini bisa dihentikan," kata Heru.

Hari ini, Denny Indrayana kembali diperiksa Polri sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek payment gateway di kementerian hukum dan HAM tahun 2014.

"10 pertanyaan yang disampaiakan penyidik melanjutkan fakta-fakta yang lalu yang belum clear," katanya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus tersebut. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan paspor online. (ase)


Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

Diduga terlibat kongkalikong dengan Bos PT WTU

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016