Pengacara Margriet: Tak Ada Pembunuhan Berencana di Sprindik

Margriet Christina Megawe didampingi anaknya Yvone Megawe dan Christina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id -
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengaku kecewa dengan tindakan Polda Bali yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. Apalagi,  setelah gembar-gembor ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, ternyata dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kliennya baru dijerat pasal 338 KUHP.
Kala Margriet Marah Minumannya Dicampur Pembersih Lantai


"Dalam Sprindik hanya pasal 338 KUHP. Tidak ada itu pasal 340 KUHP. Tapi saat dimintai keterangan, di BAP, klien saya disangkakan untuk kasus pembunuhan berencana," ucap Dion Pongkor kepada
VIVA.co.id,
Rabu 1 Juli 2015.


Ia menilai ada ketergesa-gesaan dari Polda Bali untuk menjerat kliennya. "Ada ketergesaan tanpa menyiapkan administrasinya," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, kata Dion, kliennya berulang kali ditanyakan hal serupa yang pernah disampaikannya pada pengambilan keterangan terdahulu.


"Berulang lagi ditanyakan hal sama. Mau menguji kali ya. Yang dibilang Hotman Paris tidak benar semua bahwa kita melobi berkas dan pasal itu," kata dia.


Berikut bunyi pasal 338 dan 340 KUHP:


Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya