Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dijadwalkan akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kemenbudpar saat menjabat pada periode 2008-2011.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juli 2015.
Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding


Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di kementerian yang ia pimpin kala itu. Jero Wacik diduga pernah memerintahkan anak buahnya untuk menaikkan dana operasional menteri (DOM).


Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp7 miliar. Atas kasus tersebut, Jero dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain terjerat kasus korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.


Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.


Laporan: Dianty Winda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya