Margriet Ogah Diperiksa, Kapolda: Kami Punya Hak Paksa

margrieth
Sumber :
  • Capture TvOne

VIVA.co.id - Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menyatakan penyidik memiliki hak paksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, yang kini sudah berstatus tersangka.

Meskipun demikian, jika Margriet menolak untuk diperiksa dan memberikan keterangan, ia pun menghormati keputusan tersebut.

Agus Tay Kembali Diperiksa Terkait Pembunuhan Engeline

"Penolakan, ya hak dia. Penyidik punya kewenangan upaya paksa pemeriksaan. Tapi, ketika dia menolak, ya kita buatkan berita acara penolakan tersebut," ucap Ronny F Sompie, Selasa, 30 Juni 2015.

Kapolda mengaku tak akan memaksa mengambil keterangan ibu angkat Engeline tersebut. Ia mempersilakan Margriet untuk bungkam selama diperiksa. Tetapi, ia harus menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan.

Ronny memaparkan, jika Margriet terus menolak diperiksa, maka sesungguhnya hal tersebut akan membawa kerugian buat dia sendiri.

"Kalau dia menolak terus, akan memengaruhi proses penyidikan, akan memengaruhi dia di sidang pengadilan. Hakim bisa memberikan hukum yang lebih berat, ketika alat bukti sudah lengkap, hakim yakin kesalahannya," ujar Ronny.

Ronny pun mempersilakan Margriet untuk kukuh pada sikapnya saat ini. "Nanti kan dia sendiri yang mempertanggungjawabkan di pengadilan soal tersebut. Kita akan minta lagi diperiksa, sampai dia menyadari pemeriksaan itu penting," ucap Ronny.

Menurutnya, pemeriksaan Margriet penting untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain lagi dalam peristiwa keji tersebut. Termasuk, mengorek peran apa yang dilakukan orang tersebut. (ren)

Pembunuhan Engeline, Jaksa Kembalikan Berkas Agus Tay
Ilustrasi kekerasan seksual.

Balita Disiksa Orangtua, Nenek Laporkan ke Polisi

Di tubuh dua balita itu ditemukan luka lebam dan sundutan api rokok.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2015