Tak Beri Alat Bukti Penyadapan, KPK Dianggap Bermain Kata

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Peradi Akui Pengurusan Perkara di MA Berlarut-larut
- Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai KPK sengaja menolak menyerahkan bukti rekaman upaya kriminalisasi pimpinan KPK. Sebab, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945, KPK hanya menyerahkan keterangan tertulis terkait bukti yang dimohonkan pemohon.  

SBY Undang Netizen Kopi Darat, Bahas Revisi UU KPK

Kuasa hukum pemohon, Abdul Fickar Fadjar meyakini rekaman itu ada. Namun, KPK tidak mau menunjukkannya di persidangan.
Penyidik KPK Tak Harus dari Kepolisian dan Kejaksaan


"Ada kalimat di belakang surat yang diajukan oleh KPK, katanya kalau

(rekaman) ada, itu menjadi tanggung jawab perorangan. Artinya KPK

secara kelembagaan tidak mau menyerahkan," kata Abdul Fickar ketika

ditemui di luar ruang sidang, Selasa 30 juni 2015.


Bukti rekaman itu, menurut Fickar, sudah menjadi fakta yang tidak perlu dibuktikan lagi lantaran sudah pernah diberitakan dan diungkap media massa.


"Artinya, fakta itu ada. Cuma KPK yang tidak mau memberikan," ujar Abdul Fickar.


Kuasa hukum lain Asfinawati menyebut keterangan tertulis KPK adalah bentuk permainan kata-kata. Surat yang ditujukan kepada KPK bahkan telah dipelintir sehingga persoalan ini terkesan sebagai masalah perorangan.


"Permintaan kami, rekaman yang dilakukan KPK pasti berkaitan dengan

tindak pidana korupsi," kata Asfinawati.


Sebelumnya, pihak KPK yang diwakili Rasamala Aritonang membacakan

surat dari pimpinan KPK di persidangan. Dalam surat itu, KPK disebut

tidak memahami rekaman yang diminta.


“Kami tidak paham rekaman bukti intimidasi dan ancaman yang dimaksud. Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan terkait tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan di luar penyadapan korupsi,” kata salah satu tim hukum KPK Rasamala Aritonang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa 30 Juni 2015.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya