- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, menantang Hotma Sitompoel, pengacara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, untuk melakukan gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan Kapolda menanggapi keberatan Hotma soal keberadaan penyidik Polda Bali dalam pemeriksaan kasus pembunuhan yang dilakukan Polresta Denpasar.
"Dasarnya dia menolak apa. Ya, digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tapi juga diejawantahkan melalui sebuah prosedur hukum," kata Kapolda usai upacara kenaikan pangkat di Markas Polda Bali, Selasa, 30 Juni 2015.
Jika pengacara Margriet keberatan dan melihat indikasi penyimpangan penyidikan, menurut Kapolda, ada saluran yang dapat digunakan, yaitu praperadilan. "Gugatan praperadilan. Digugat saja," Kapolda menantang.
Bahkan, Kapolda menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk melaporkan kecurigaan mereka terkait penyidikan kasus itu kepada Mabes Polri.
"Laporkan kepada Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nanti kan Mabes Polri turun mengawasi," kata Sompie.
Dia menampik tudingan Hotma bahwa aparat Polda mengintervensi penyidik Polresta Denpasar dalam pemeriksaan Margriet.
"Tidak ada tekanan (kepada penyidik Polresta Denpasar). Bagaimana kita menekan. Apa tidak boleh Polda Bali membantu Polresta Denpasar. Terus, buat apa kepolisian nasional ini. Rentang kendalinya sampai ke Polsek. Kami ini bukan polisi pemda (pemerintah daerah)," dia menjelaskan.
Kapolda mengakui bahwa penyidikan di Polresta Denpasar dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. Itu sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Peraturan itu pula yang dipedomani para penyidik Polda Bali.
"Bukan sewenang-wenang, bukan kepentingan pribadi. Ini kepentingan untuk keadilan hukum. Yang kami lakukan adalah untuk itu agar ada manfaat dari proses penyidikan ini," ujar Kapolda.
Sebelumnya, Hotma Sitompul memprotes kehadiran penyidik Polda Bali saat mengambil keterangan kliennya oleh penyidik Polresta Denpasar.
"Tanyakan itu sama Kapolda. Pemeriksaan oleh Polresta, tapi di bawah kendali Polda. Dalam pemeriksaan ada orang Polda. Jadi, kalau ada kesalahan jangan dibebankan kepada Polresta," kata Hotma.
"Ada yang melakukan penyidikan orang Polresta, tapi ada orang Polda duduk di situ. Pemeriksaan di bawah pengasawan Polda Bali. Saya keberatan di situ. Mestinya hanya ada penyidik, penasihat hukum dan tersangka. Tapi, ada duduk orang Polda. Cukup kalian artikan sendiri," Hotma memprotes. (ase)