Kakek-nenek Penjual Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

Pasangan kakek nenek pengedar sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Dianggap cukup bukti menyimpan dan menjual ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, pasangan kakek dan nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dituntut 8 tahun penjara  dan denda uang sebesar Rp13 miliar.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Dakwaan Primer telah terbukti sebagaimana yang dirincikan perbuatan melanggar hukum, menjadi perantara serta memperjualbelikan narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Hadjat dalam persidangan, Selasa 30 Juni 2015.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Kedua terdakwa, Damsiah (suami) 65 tahun dan Miskah (istri) 75 tahun,

tertangkap saat penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat pada 18 September 2014.


Dari kediaman mereka, anggota satgas BNN menemukan puluhan gram sabu siap edar. Barang bukti disimpan di dapur dan lemari cucunya bersama uang tunai senilai Rp99 juta. Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil penjualan yang akan disetorkannya kepada seseorang yang disebutnya sebagai bos.


Dalam pledoinya yang dibacakan oleh Usep Saleh, terdakwa mengakui ada aliran pemasokan barang. Namun tidak membenarkan jika dirinya sebagai pengedar narkoba melainkan penjual pasif yang menunggu pembeli di rumah.


Pasangan ini juga meminta hukuman yang seringan-ringannya. Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut dan perannya sebagai tulang punggung merawat anak cucunya.


"Meminta hukuman seringan-ringannya mengingat kondisi kesehatannya diusia lanjut, mengingat banyaknya oknum yang terlibat dalam kasusnya. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Usep dalam pledoi.


Sidang singkat yang diketuai Bagus Irawan didampingi Husnul Khotimah

dan Mirece, ditunda hingga pekan depan dengan agenda hasil keputusan dan pertimbangan pledoi terdakwa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya