- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Perpanjangan moratorium itu diperlukan karena di samping berpengaruh terhadap ruang fiskal, sampai hari ini masih ada beberapa PTN baru yang asalnya swasta, masih bermasalah. Bahkan ada beberapa PTN baru yang masalah kepegawaiannya belum selesai meski statusnya sudah berubah sejak 5 tahun lalu.
Beberapa masalah dalam proses penegerian PTS selama ini lebih banyak menyangkut masalah keterbatasan anggaran di APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat dan sumber daya manusia terutama soal status kepegawaian.
Program penegerian PTS telah dimulai sejak tahun 2010 dan hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta. Tujuan peralihan PTS selain demi meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
Mengingat masih banyak masalah, Ditjen Dikti lantas memberlakukan moratorium perubahan status sejak 29 Juli 2013. Presiden juga memerintahkan Menteri Ristek dan Dikti mengidentifikasi kebutuhan daerah mengenai pendidikan tinggi yang diperlukan.
Dari hasil identifikasi dan cek lapangan, Presiden Jokowi akan memilih dan memutuskan mana PTS yang layak untuk diubah statusnya. Termasuk di antaranya adalah mempelajari masalah yang terjadi di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila.
Beberapa syarat agar PTS dapat menjadi PTN, pertama tentu mendapat persetujuan dari Presiden. PTS harus memiliki luas lahan minimal 10 hektare, dengan sumber daya manusia (SDM) terutama dosen menjadi PNS di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Memiliki mutu dan kualitas sarana dan prasarana yang telah ditentukan, bersedia transparansi pengelolaan anggaran dengan proyek pembangunan fasilitas kampus.