Jalan Berliku Menjerat Margriet Sang Pembunuh Engeline

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe
Sumber :

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tersangka baru dalam kasus terbunuhnya Engeline. Dia adalah Margriet Christina Megawe yang tak lain ibu angkatnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, Margriet terancam hukuman mati. Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara itu, Hery mengaku memiliki alasan tersendiri baru menetapkan Margriet sebagai tersangka, setelah proses penyidikan berjalan selama 18 hari.

"Kalau untuk tersangka AGS (Agus Tai Andamai) kan di dalam tubuh korban sudah ada celana dan kaos dari AGS. Dan, itu dibuktikan keterangan saksi terakhir dilihat menggunakan pakaian itu. Jadi, untuk tersangka AGS cepat kami lakukan," kata Hery.

Sementara untuk tersangka Margriet, polisi mengaku melakukan banyak hal sebelum menetapkannya sebagai tersangka. "Sudah banyak yang kami lakukan dengan bantuan teknis yang dimiliki kepolisian. Baik dari Labfor, identifikasi maupun Inafis, penelusuran IT (Informasi Teknologi) dan sebagainya," katanya.

Keyakinan penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka juga setelah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka penelantaran anak itu menggunakan lie detector.

"Pemeriksaan itu (lie detector siang tadi) untuk penguatan-penguatan. Tersangka M (Margriet) sebagai pelaku dalam kasus menghilangkan nyawa korban Engeline," kata dia.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Sementara Agus turut serta melakukan pembantaian terhadap Engeline. "Nanti di persidangan dibuka semua. Yang jelas, AGS membantu melakukan (pembunuhan Engeline)," ujar Hery.

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016