Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah menghentikan pembahasan kenaikan dana bantuan partai politik. Sehingga, dana partai ini tidak akan dibahas lagi bersama Menteri Keuangan dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Tjahjo, ketimbang menaikkan dana partai, lebih baik berekonsentrasi memberikan bantuan kepada oraganisasi massa yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Ormas yang dimaksud Tjahjo adalah yang sifatnya selektif seperti terkait pendidikan, cacat veteran, PKK dan ormas yang bersifat sosial untuk menggerakkan masyarakat setempat. Serta ormas keagamaan tertentu yang membutuhkan dana bantuan pemerintah daerah.
Menurut Tjahjo, ketimbang menaikkan dana partai, lebih baik berekonsentrasi memberikan bantuan kepada oraganisasi massa yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Ormas yang dimaksud Tjahjo adalah yang sifatnya selektif seperti terkait pendidikan, cacat veteran, PKK dan ormas yang bersifat sosial untuk menggerakkan masyarakat setempat. Serta ormas keagamaan tertentu yang membutuhkan dana bantuan pemerintah daerah.
"Tentu dengan payung hukum yang baru, dengan peraturan perubahan," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Sabtu 27 Juni 2015.
Tjahjo mengatakan, penghentian pembahasan kenaikan dana partai politik ini karena ada beberapa partai yang tidak mau mendapat bantuan dari pemda, kemudian beberapa anggota DPR pun tidak setuju dengan penambahan dana ini. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi pun menilai bahwa kenaikan dana partai ini tak perlu dilakukan.
"Lebih baik kemendagri fokus ke hal lain seperti persiapan pilkada serentak, menggerakkan daerah provinsi, kabupaten dan kota agar penyerapan anggaran pembangunan lebih cepat berjalan sesuai target, pergerakan ekonomi di daerah bergerak dan pertumbuhan ekonomi jalan," lanjutnya.
KPK sendiri tak menyetujui adanya kenaikan dana partai poliki. Sebab menurut Pimpinan KPK, Zulkarnain, berdasarkan kajian KPK, partai politik perlu ada perbaikan integritas baik orangnya mau pun lembaganya terlebih dahulu. Hal inilah yang perlu dibangun bersama. Sehingga titik rawan penyimpangan korupsi harus sedini mungkin bisa dipetakan dan dicegah.
Sehingga kenaikan dana parpol itu memang harus jelas keperluannya untuk apa dan bagaimana mengelolanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tentu dengan payung hukum yang baru, dengan peraturan perubahan," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Sabtu 27 Juni 2015.