Lima Tahun UU Narkotika, 20 Ribu Pengguna Dipidana

BNN Mulai Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Selama lima tahun undang-undang narkotika diterapkan di Indonesia, tercatat ada 20 ribu penyalahguna narkoba di Indonesia dihukum kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar saat diskusi Panel BNN di Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2015.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Anang menilai, hukuman penjara bagi penyalahguna narkoba telah menyalahi aturan. Padahal dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.

"Saya ada datanya loh, lima tahun berjalan penyalahguna (narkoba) justru ada 20 ribu orang, kondisi ini sangat disayangkan dengan pencanangan kami untuk merehabilitasi pecandu narkoba," ujarnya

Dikatakan Anang, perlu ada kesamaan bagi setiap institusi penegak hukum bagaimanapun para penyalahguna itu wajib direhabilitasi

"Coba cek deh, ada sembilan rumah sakit dan puskesmas yang ditunjuk IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) berjalan baik, tidak? Ini lah perlu ada kesamaan tujuan," ujarnya

Namun Anang tetap optimis dengan gerakan 100 ribu penyalahguna narkoba direhabilitasi pada tahun ini. Ia melanjutkan, deklarasi penyalahguna narkoba direhabilitasi baru dideklarasikan tahun 2014 lalu.

Sedangkan untuk tahun depan, Anang mengaku sudah ditargetkan untuk merehabilitasi 200 ribu penyalahguna narkoba.

"Tahun kemarin tiga ribu pilot project kami tercapai 44 persen. Itu sudah bagus karena baru lahir sudah angka sekian. Tahun ini kami baru pertama melangkah dan tahun depan sudah diperingatkan Presiden untuk lebih targetnya," tegasnya

Anang mengatakan, maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) itu akibat penerapan hukum yang salah pada undang-undang narkoba. Penyalahguna narkoba yang berada di lapas menjadi sasaran empuk para bandar narkoba.

"Orang mengonsumsi narkoba di penjara akibat dari pengguna narkoba di penjara. Undang-undang kita tidak bilang seperti itu, tapi pelaksanaanya seperti itu," ujar Anang

Ia melanjutkan, perlu ada pemahaman bahwa penyalahguna narkoba bukan seorang kriminal, melainkan korban.

BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

"Kita harus menyadari penyalahguna itu orang sakit, dia kambuh-kambuh akhirnya butuh narkoba. Dia dapat barang dari mana? Ya dari luar. Nah ini yang menjadi ladang para bandar narkoba untuk mengedarkan di penjara," ujarnya

Vonis kasus narkoba

Napi Pengendali Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Mati

Yan tak jera, meski tengah berada di dalam Lapas Medan

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016