Tahanan KPK Protes Kesulitan Beribadah

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Para tahanan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, menuding petugas sipir rutan melakukan tindakan penistaan agama.

Dalam rilis berupa foto copy surat yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 23 Juni 2015, para tahanan KPK protes karena merasa kegiatan beribadah mereka dibatasi oleh petugas sipir rutan.

Surat protes itu ditandatangani oleh antara lain, tersangka korupsi dana haji, yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam surat itu, menyebutkan bahwa sipir rutan sering melakukan pelarangan kegiatan beribadah.

Yakni, pertama, pengusiran atau penghentian secara paksa ketika tahanan berzikir. Kedua, pengusiran atau penghentian secara paksa ketika tahanan sedang melakukan pengkajian Ayat-ayat suci Alquran dan masalah keagamaan. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ketiga pengusiran atau penghentian secara paksa ketika tahanan sedang membaca surat Yasin bersama-sama. 

"Pengajian Yasin dibubarkan dengan cara yang arogan dan sangat tidak menghormati pada ayat-ayat suci Alquran yang sedang mereka baca," demikian pernyataan dalam surat itu.

Lantaran itu, para tahanan melalui surat tertanggal 5 Juni 2015 tersebut mempertanyakan apakah itu adalah merupakan kebijakan dari KPK. Surat ini sendiri ditembuskan kepada Pimpinan DPR, Ombudsman, Ketua Umum MUI, Ketua Umum NU, Ketua Umum Muhammadiyah, Kepala Rutan KPK.

Sementara, Pengurus PB NU Shohibul Faroji Azmatkhan, mengatakan ini merupakan masalah besar bagi umat Islam, sipir KPK dianggap mengkhianati Pancasila ayat 1 dan 2 UUD 1945 Pasal 29.

"Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa para tahanan KPK ini," katanya.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024