Yusril: Dahlan Iskan Baru Saksi, Belum Tentu Tersangka

Dahlan Iskan Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim kepada kliennya. Pertanyaan-pertanyaan itu sebagian besar adalah klarifikasi atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tender pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel yang diperlukan oleh PLN pada tahun 2010 lalu.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

"Sebagian besar inti pertanyaan yang diajukan kepada pak Dahlan berkaitan dengan pengadaan sekitar 9 juta ton BBM itu, dan kemudian yang sudah saya terangkan tadi, yang ditenderkan ada sekitar 2 juta, yaitu yang dilakukan oleh beberapa peserta dan itu terbuka. Dan mereka yang ikut tender itu sudah dicek," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Juni 2015.
Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara


Yusril mengatakan kliennya sebagai Dirut PLN tidak banyak mengetahui dan melihat dokumen-dokumen itu, karena proses tender dilakukan oleh panitia tender.


"Pak Dahlan baru dinyatakan sebagai saksi, belum tentu akan jadi tersangka," ujar Yusril.


Namun Yusril juga berani mengatakan tidak ada kesalahan dalam prosedur

tender. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya sama

sekali dengan kasus korupsi kondensat.


"Tidak ada kesalahan, prosedur tender sudah berlangsung sebagaimana

mestinya dan diperiksa oleh sucofindo. Nggak ada kaitannya dengan

kondensat, jauh sekali," kata Yusril.


Sebelumnya diberitakan, Bareskrim mulai mengusut kasus dugaan korupsi

penjualan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri

yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada

PLN.


Kasus ini sendiri bermula ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengusut kasus korupsi penjualan kondensat milik negara di tahun 2009-2010 yang melibatkan SKK Migas dan TPPI. Di tengah pengusutan kasus tersebut, TPPI juga ternyata diketahui mendapat tender dari PLN untuk pengadaan solar industri untuk pembangunan pembangkit listrik di tahun 2010. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya